DIBALIK BUNGKUS KUHP YANG BARU
- Riang Prasetya, SH.,MH.,MM.,MKes.,CLA.,CLI.,CCD.,CMC.,CMe.
- 6 Des 2022
- 2 menit membaca
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rapat Paripurna ke-11 yang digelar tanggal 6 Desember 2022 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP/RKUHP) untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Maka dengan demikian ada beberapa perubahan pelaksanaan hukuman yang sebelumnya belum pernah atau belum lengkap diatur dalam KUHP sebelumnya.
Banyak perubahan dan tambahan dalam pasal Hukum Pidana yang baru disahkan ini, ada alasan penting perlunya pengaturan baru dalam KUHP yang mana hukum harus menyesuaikan dengan perkembangan jaman, perkembangan teknologi, dan memberikan kepastian hukum yang lebih mengakomodir hak hukum masyarakat.
Sehubungan dengan KUHP yang baru ini saya hanya akan menyampaikan beberapa hal saja tentang aturan hukum yang mulai berlaku sebagai berikut:
1. KEKERASAN SEKSUAL
Pemaksaan seks, sebelumnya dalam KUHP pemerkosaan diartikan sebagai paksaan pria memasukan alat kelaminnya ke dalam kelamin perempuan yang bukan istrinya. Namun dalam KUHP yang baru ini, definisi tentang bentuk perkosaan diperluas yaitu āmemasukan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lainā. Disebutkan perbuatan memaksa memasukan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain dipidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara
2. HIDUP BERSAMA TANPA IKATAN PERNIKAHAN
Kumpul kebo atau hidup serumah tanpa ikatan nikah juga diatur dalam RKUHP yang baru disahkan ini,dimana setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II
3. MEMILIKI KEKUATAN GAIB
Seseorang dapat dipidana karena perbuatannya yang berhubungan dengan dunia gaib. Bahwa āsetiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberi harapan, menawarkan, atau memberikan jasa kepada orang lain bahwa perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1,5 Tahunā
4. ALTERNATIF HUKUMAN
Namun demikian KUHP yang baru ini memiliki keunggulan dari KUHP sebelumnya yaitu adanya alternatif-alternatif sanksi hukuman. Misalnya pidana penjara bisa diganti dengan pidana denda, pidana denda bisa diganti dengan pengawasan atau kerja sosial. Begitu pula sebaliknya jika pidana denda tidak dibayarkan, maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita atau dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar
Kontroversi perihal KUHP yang baru ini juga menjadi sorotan berbagai media asing, diantaranya BBC yang menulis tentang āIndonesia passes criminal code banning sex outside marriageā dan media New York Times dengan judul āIn Democratic Indonesia New Penal Code Erodes Long-Held Freedomsā.
Dalam kesempatan yang sama DPR juga telah menyetujui Perjanjian EKSTRADISI BURONAN. Dengan telah disetujuinya Perjanjian Ekstradisi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura, maka dengan demikian buronan yang berada di Negara Singapura dapat diektradisi ke Negara Indonesia untuk diadili dan/atau menjalani hukuman.
Menurut Aristoteles, hukum adalah kumpulan yang bersifat teratur namun mengikat dan menghakimi masyarakat. Dalam dunia hukum mengenal istilah āLex Nemini Operatur Iniquum Nemini Facit Injuriamā yang artinya āHukum tidak memberikan ketidakadilan kepada siapapun, dan tidak melakukan kesalahan kepada siapapunā. Tapi yang terpenting menurut pendapat saya adalah bagaimana kita hidup dengan norma, etika, dan tatanan yang mengaturnya untuk tidak merugikan hak orang lain.
Demikian semoga tulisan ini berguna dan membawa manfaat.
Terimakasih,
Salam Taat Hukum
Riang Prasetya, SH.,MH.,MM.,CLA.,CLI.,CCD.,CMC.,CMe.
Comments