top of page

Hantu dalam Dunia Siber

  • Gambar penulis: Riang Prasetya, SH.,MH.,MM.,MKes.,CLA.,CLI.,CCD.,CMC.,CMe.
    Riang Prasetya, SH.,MH.,MM.,MKes.,CLA.,CLI.,CCD.,CMC.,CMe.
  • 27 Jan 2023
  • 2 menit membaca

Umumnya setiap orang memiliki media sosial dengan segala bentuk aplikasinya. Namun bila pemilik akun tidak hati-hati dalam penggunaan, tentunya ada potensi disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.


Sering kita dengar adanya link atau aplikasi yang masuk dalam media sosial yang kita miliki. Aplikasi ini mudah sekali untuk disusupi oleh pelaku kejahatan siber, yang memanipulasi semua data yang ada dalam perangkat komunikasi ataupun email, terlebih dalam perangkat komunikasi tersebut terdapat data-data seperti password, data rekening, dan data pribadi dari si pemilik perangkat komunikasi.


Salah satu kejahatan siber adalah phising yang memang sudah sedari dulu meresahkan, namun akhir-akhir ini tindak kejahatan siber ini mulai kembali marak terjadi. Phising adalah upaya untuk mendapatkan informasi data seseorang dengan teknik pengelabuan melalui platform media sosial besar semisal Whatsapp (WA), Facebook dan email yang tidak luput dari modus kejahatan ini.


Data yang menjadi sasaran phising adalah data pribadi (nama, usia, alamat), data akun (username dan password), dan data finansial (informasi kartu kredit, rekening). Sangat berbahaya bukan, bila data pribadi kita digunakan oleh orang lain untuk berbuat jahat dan merugikan kita. Oleh karena itu pada artikel ini saya akan memberikan pencerahan mengenai modus-modus yang dilakukan oleh pelaku kejahatan phising dan apa yang harus dilakukan dalam menghadapi tindak kejahatan siber ini.


Apa saja Modus Phising?


Banyak modus oleh pelaku kejahatan phising dalam upaya mencuri data kita. Beberapa metode yang biasa mereka lakukan antara lain adalah:


1. Mention


Modus pertama, biasanya pelaku kejahatan phising akan melakukan mention atau men-tag kalian pada sebuah postingan yang berisi tautan konten ataupun berita-berita lainya yang menarik dengan harapan adanya orang yang akan meng-Klik/memasuki tautan tersebut. Ketika kalian memasuki tautan, maka tautan tersebut akan membawa anda ke sebuah website yang telah dibuat oleh pelaku kejahatan phising yang berfungsi untuk mengumpulkan akun orang yang tertipu, kalian akan diminta untuk login kembali dengan akun facebook kalian untuk melihat isi dari website tersebut dan jika kalian tertipu dan memasukan email dan sandi Facebook kalian maka si pelaku kejahatan phising tersebut berhasil mendapatkan akun dan sandi kalian.


2. Memanfaatkan page atau akun yang di hack


Modus kedua, pelaku kejahatan phising akan meretas sebuah Medsos/page atau akun seseorang kemudian melakukan sebuah posting yang berisi tautan ke sebuah website, dan sama seperti pada cara ke-1 jika kalian percaya dan masuk pada Link tersebut, jika kalian meng-Klik maka si pelaku kejahatan phising tersebut berhasil mendapatkan akun dan sandi kalian.


3. Notifikasi dan Chat


Modus ketiga, pelaku kejahatan phising biasanya akan memberikan komen berupa link phising pada post kalian atau mengirimkan pesan berisikan link yang akan membawa kalian ke website phising yang mereka buat sama seperti pada modus pertama dan kedua.


Jadi saran saya JANGAN SEMBARANG KLIK LINK yang bersumber dari orang yg tidak kita kenal.

Demikian tulisan singkat ini saya buat hanya untuk berbagi ilmu dan wawasan.

Semoga Bermanfaat


Salam Taat Hukum,

Riang Prasetya, SH.,MH.,MM.,CLA.,CLI.,CCD.,CMC.,CMe.

1 Comment


©2022 by Riang Prasetya, SH.,MH.,MM..MKes.,CLA.,CLI.,CCD.,CMC.,CMe.,

Proudly created with Wix.com

bottom of page