top of page

MATI KUTU PENUNGGAK PAJAK KENDARAAN

  • Gambar penulis: Riang Prasetya, SH.,MH.,MM.,MKes.,CLA.,CLI.,CCD.,CMC.,CMe.
    Riang Prasetya, SH.,MH.,MM.,MKes.,CLA.,CLI.,CCD.,CMC.,CMe.
  • 21 Des 2022
  • 2 menit membaca

Saat kondisi ekonomi yang masih kurang baik ini hendaklah kita menahan diri untuk membeli sesuatu yang mungkin hanya sebuah “Keinginan” dan bukan suatu “Kebutuhan”. Kita sering mendengar orang lebih memilih membeli mobil daripada membeli rumah.


Ada juga yang tidak merasa puas hanya dengan memiliki satu atau dua kendaraan. Bahkan banyak yang rela hutang ke Bank hanya untuk memiliki sebuah mobil. Namun setelah memiliki kendaraan lalai dalam membayar pajak tiap tahunnya.


Untuk itu saya mengingatkan kepada teman-teman dan rekan bahwa Pemerintah akan memberlakukan aturan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut.


Keputusan ini sudah Final bahkan tim pembina Samsat Nasional telah menyepakati untuk melakukan implementasi kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara efektif pada tahun 2023 yang tinggal beberapa hari lagi.


Artinya, jika ada kendaraan bermotor ingin melakukan perpanjangan STNK namun ada tunggakan pembayaran pajak kendaraan selama dua tahun berturut-turut, maka secara otomatis sistem data registrasi kendaraan bermotor akan dihapuskan.


Terkait peraturan ini, landasan hukumnya mengacu pada pasal 74 ayat (2 b) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), bahwa “Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

(b) Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor”

Lalu apa konsekwensi dari Peraturan ini?


Konsekwensinya bila teman teman dan rekan lalai membayar pajak kendaraan selama 2 tahun berturut-turut maka status kendaraannya menjadi bodong permanen. Kendaraan tersebut tidak dapat digunakan, tidak dapat dijual belikan dan tidak dapat dikendarai di jalan. Yang memungkinkan hanya sebagai benda koleksi atau pajangan di garasi rumah.


Menyikapi hal ini sebagai warga negara yang baik sudah selayaknya kita patuh akan aturan hukum yang berlaku. Khususnya bagi para pemilik mobil sport dan mobil mewah yang selain bisa membeli tentunya bisa membayar pajak.


Demikian semoga tulisan saya ini menjadi pencerahan dan membawa manfaat, Terimakasih.


Salam Taat Hukum,


Riang Prasetya, SH.,MH.,MM.,CLA.,CLI.,CCD.,CMC.,CMe.

Comments


©2022 by Riang Prasetya, SH.,MH.,MM..MKes.,CLA.,CLI.,CCD.,CMC.,CMe.,

Proudly created with Wix.com

bottom of page